Kamis 13 Jun 2024 14:50 WIB

Komisi VII DPR Ingatkan Asas Kehati-Hatian Tambang Ormas Keagamaan

Ormas Keagamaan jangan sampai jadi tumpangan kepentingan perusahaan tambang.

Red: Joko Sadewo
Pimpinan Komisi VII DPR yang juga Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Foto: Tangkapan Layar/Dok Rep
Pimpinan Komisi VII DPR yang juga Sekjen PAN, Eddy Soeparno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan, perlunya pendekatan secara hati-hati dan pertimbangan matang sebelum ormas keagamaan masuk ke sektor pengelolaan tambang batu bara pascarevisi PP no 25 Tahun 2024.

“Saya menggaris bawahi kata kehati-hatian karena pengelolaan tambang ini merupakan hal yang kompleks serta mengandung risiko yang tidak kecil," kata Eddy, dalam siaran pers, Kamis (13/6/2024).

Prinsip kehati-hatian ini, menurut Eddy, berlaku secara komprehensif, baik bagi pemerintah maupun ormas keagaaman. “Kehati-hatian ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik bagi Ormas Keagamaan yang hendak masuk ke sektor pengelolaan tambang, maupun Kementrian ESDM ketika akan menerbitkan IUPK yang dimaksud," ungkap Sekjen DPP PAN ini. 

Menurut Eddy, selain wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan, ormas keagamaan juga perlu mengkaji aspek pengelolaan lingkungan selama dan pascaoperasi penambangan. Termasuk kebutuhan finansial yang cukup besar tentu perlu diperhitungkan secara matang.