Kamis 13 Jun 2024 21:12 WIB

Staf Hasto Ingin Lapor Bareskrim Tapi Diarahkan Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum pada hari ini seharusnya mendampingi staf Hasto membuat laporan polisi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya pelaporan pidana ke Mabes Polri yang dilakukan Kusnadi, staf khusus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terealisasi. Bareskrim Polri menyarankan agar pihak pelapor mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyidik KPK yang merampas barang bukti handphone (HP) milik Kusnadi, saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di KPK, Senin (10/6/2024) kemarin.

Pengacara Hasto, Petrus Selestinus mengatakan, semula pihaknya akan mendampingi Kusnadi dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/6/2024). Akan tetapi, kata Petrus, dari konsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, penyidik kepolisian menyarankan agar tim pendamping hukum membawa permasalahan perampasan barang bukti oleh penyidik KPK tersebut ke majelis hakim praperadilan. 

Baca Juga

Karena menurut penyidik kepolisian, kata Petrus, aksi penyidik KPK tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 50 KUH Pidana. “Mereka (Dittipidum Bareskrim) menilai suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak bisa menjadi objek pelaporan pidana,” kata Petrus kepada Republika, Kamis (13/6/2024).

Petrus memahami saran dari konsultasi dengan Dittipidum Bareskrim Polri itu. Dan pihaknya, kata Petrus akan menjalankan rekomendasi kepolisian itu.

“Jadi atas saran dari Dittipidum Bareskrim tersebut, kami akan segera mengajukan permasalahan ini ke praperadilan,” kata Petrus.

Dia melanjutkan, akan segera menyusun materi praperadilan untuk segera dapat didaftarkan. “Kami akan segera mengajukan praperadilan. Bukan hanya terkait dengan penyitaan HP tersebut, tetapi juga terkait dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap klien kami,” begitu kata Petrus.

KPK pada Senin (10/6/2024) melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Penyidik KPK memeriksa Hasto terkait dengan pengusutan lanjutan perkara korupsi Harun Masiku. Hasto diperiksa sebagai saksi. Dan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti merampas HP dan buku catatan milik Hasto yang dititipkan kepada Kusnaidi.

KPK menilai HP, dan buku catatan milik Hasto tersebut merupakan alat bukti yang harus disita. Bahkan KPK juga meyakini, HP milik Hasto tersebut terdapat bukti-bukti yang terkait dengan keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan politikus PDI Perjuangan. Ia dijerat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pemberian suap, dan gratifikasi kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020 lalu. Namun sampai kini, KPK belum berhasil melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. Caleg PDI Perjuangan itu, pun saat ini dalam status buronan KPK dan masuk dalam daftar pencarian interpol Polri.

 

 
photo
Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement