Kamis 13 Jun 2024 20:40 WIB

Kuasa Hukum Satpam SKB Optimistis PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka

Sikap optimistisnya merujuk keterangan saksi ahli.

Red: Joko Sadewo
Sidang praperadilan penetapan tersangka dua satpam PT SKB.
Foto: istimewa/doc humas
Sidang praperadilan penetapan tersangka dua satpam PT SKB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

“Pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami," kata Rival, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). 

Dalam siaran pers disebutkan, permohonan praperadilan ini diajukan lantaran, Jumadi dan Indra tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Rival menjelaskan, sikap optimistisnya merujuk keterangan yang  disampaikan dosen UPN, Beni Harrfa, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidanga. Beni menyebutkan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara. Dalam gelar perkara pun, lanjutnya, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.