REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Ibnu Asaduddin mengatakan juru sembelih halal (juleha) disiapkan untuk memberikan jaminan kehalalan daging yang dijual di pasar tradisional maupun modern, termasuk dalam penyembelihan hewan kurban.
"Jadi, ada keresahan masyarakat, contohnya daging-daging yang dijual di Pasar Wage, pertanyaannya dia (daging) halal atau tidak," kata Ibnu Asaduddin di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Masyarakat cenderung mengatakan bahwa daging tersebut halal, karena tidak tahu proses penyembelihannya.
Padahal, kata dia, proses penyembelihan ternak itu menjadi sebuah keresahan di masyarakat. "Negara tidak boleh diam, harus memastikan bahwa itu halal," katanya.