Senin 17 Jun 2024 09:25 WIB

Juru Sembelih Halal yang Menjaga Kehalalan Pangan Nasional

RPH-RPU harus memiliki juleha guna mendukung sertifikasi halal paling lambat Oktober.

Red: Lida Puspaningtyas
Peserta mengikuti pelatihan penyembelihan hewan qurban di Masjid Nurul Iman Perum Widya Asri, Kota Serang, Banten, Ahad (26/5/2024). Pelatihan yang digelar perkumpulan juru sembelih halal tersebut diikuti 65 orang pengurus masjid dan panitia qurban dari berbagai daerah.
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Peserta mengikuti pelatihan penyembelihan hewan qurban di Masjid Nurul Iman Perum Widya Asri, Kota Serang, Banten, Ahad (26/5/2024). Pelatihan yang digelar perkumpulan juru sembelih halal tersebut diikuti 65 orang pengurus masjid dan panitia qurban dari berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Indonesia merupakan salah satu negara yang jumlah penduduknya mayoritas beragama Islam di dunia, sehingga pemenuhan produk yang halal harus dipenuhi, termasuk pangan berbasis daging.

Panganan halal menjadi penting bagi umat Islam karena hal tersebut adalah sebuah keharusan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya dari apa yang dikonsumsi, namun juga tata cara mendapatkan serta pengelolaannya pun harus sesuai dengan Syariat Islam.

Baca Juga

Terkhusus pangan berbahan daging yang kerap dijumpai setiap hari, baik di restoran maupun rumah makan, selain harus memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, dan keamanan, sangat penting bahwa kaidah halal harus turut terpenuhi.

Salah satu titik kritis yang membuat daging sapi, kambing ataupun unggas tersebut halal atau tidak, berada di tingkat hulu, yakni dalam proses penyembelihan.