Senin 17 Jun 2024 16:22 WIB

Menko PMK Minta Santri Ikut Selesaikan Persoalan di Masyarakat

Fungsi pesantren harusnya tak berhenti di pembelajaran agama saja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Sabtu (15/6/2024).
Foto: Dok. HOPMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Sabtu (15/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pesantren sebagai lembaga pendidikan harus turut memberikan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Sehingga fungsi pesantren tak berhenti di pembelajaran agama saja.

Demikian disampaikan oleh Muhadjir saat menyampaikan ceramah pendidikan untuk membekali para santri pesantren Al Ubaidah Kertosono di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga

“Pondok pesantren itu tidak hanya mencetak santri yang ahli agama yang mensyiarkan Islam bagi masyarakat, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” kata Muhadjir dalam keterangan pers dikutip pada Senin (17/6/2024).

Dorongan Muhadjir terhadap pengembangan pondok pesantren itu telah ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo yang mencetuskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Isinya mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga gang dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.