REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pesantren sebagai lembaga pendidikan harus turut memberikan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Sehingga fungsi pesantren tak berhenti di pembelajaran agama saja.
Demikian disampaikan oleh Muhadjir saat menyampaikan ceramah pendidikan untuk membekali para santri pesantren Al Ubaidah Kertosono di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Pondok pesantren itu tidak hanya mencetak santri yang ahli agama yang mensyiarkan Islam bagi masyarakat, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” kata Muhadjir dalam keterangan pers dikutip pada Senin (17/6/2024).
Dorongan Muhadjir terhadap pengembangan pondok pesantren itu telah ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo yang mencetuskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Isinya mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga gang dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.