REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono menceritakan cara mengumpulkan uang Rp 800 juta sebelum diserahkan kepada Firli Bahuri ketika masih menjabat sebagai ketua KPK. Uang itu dimaksudkan guna 'mengamankan' perkara pengadaan sapi yang ketika itu diselidiki KPK.
Kasdi membeberkan semuanya ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024). Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menanyakan kepada Kasdi mengenai hubungan SYL dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat ketua KPK. "Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Rianto dalam persidangan tersebut.
"Ada, saya tahu waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji (ajudan SYL) karena Panji sering mendampingi pak menteri, bertemu (Firli)," jawab Kasdi.