Kamis 20 Jun 2024 14:42 WIB

ICW Minta KPK Bongkar Sponsor Harun Masiku, Siapa yang Dimaksud?

ICW menduga ada pihak lain yang mengucurkan dana bagi Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)  di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK tak berhenti dengan memburu buronan Harun Masiku saja. ICW mengingatkan KPK akan pentingnya mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

"Kami meyakini suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun semata, melainkan sebagian besarnya didanai oleh pihak lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Kurnia menduga ada pihak lain yang mengucurkan dana bagi Harun Masiku. "Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu," kata Kurnia.

ICW juga meminta pimpinan KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice. Tujuannya menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun Masiku, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapapun itu, harus dijerat pidana," ujar Kurnia.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave, hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi.

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu kini sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement