REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014.
"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ, dan pihak swasta berinisial WW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6/2025).
Penerapan cegah ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan perkara ini KPK telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.