Jumat 14 Jun 2024 20:31 WIB

Bakamla Ringkus Kapal Bawa Kayu Ilegal di Laut Banda

KLM Baik Harapan 01 membawa muatan kayu olahan 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik.

Rep: Erik PP/ Red: Partner
.
Foto: network /Erik PP
.

Petugas menemukan kayu ilegal yang dimuat KLM Baik Harapan 01.
Petugas menemukan kayu ilegal yang dimuat KLM Baik Harapan 01.

JAKARTA -- Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 milik Bakamla yang sedang melakukan patroli bersandi Yudhistira-B/24 mampu menangkap KLM Baik Harapan 01 bermuatan kayu ilegal di perairan Laut Banda, Provinsi Maluku, Kamis (13/6/2024)

Bakamla menangkap kapal berbendera Indonesia tersebut di posisi 05° 57' 19" S - 123° 19' 23" T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322, kapal terbukti membawa muatan kayu olahan 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik. Adapun jenis kayu yang dibawa adalah jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap. Sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum di laut.

Kapten Bakamla Sophy Sophian berterima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. "Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia," ucap Sophy di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Menurut Sophy, Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpinnya pada Kamis (13/6/2024), menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan perkara itu dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, ang tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.