Jumat 21 Jun 2024 15:59 WIB

Polisi Bekuk Pegawai yang Bunuh Istrinya di NTB

Peristiwa pembunuhan pertama kali diketahui oleh ibu korban.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang guru ngaji berinisial An (27) yang merupakan pelaku pembunuh istrinya. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Semaya, Kecamatan Sikur.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman yang di konfirmasi di Mataram, Jumat membenarkan pelaku pembunuh istri yang kabur usai eksekusi korban telah ditangkap. "Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah ibu tirinya yang berdomisili di Desa Semaya, Kecamatan Sikur," katanya.

Baca Juga

Penangkapan pelaku ini dilakukan kurang dari 24 jam dan pelaku pun langsung di gelandang ke sel tahanan Polres guna proses hukum lebih lanjut. "Motif pembunuhan masih belum kami tahu, karena pelaku saat ini sedang jalani pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, pelaku yang juga oknum pegawai honorer di salah satu Instansi Pemerintahan di Lombok Timur tega membunuh istrinya Lis (25) di rumah mertuanya di Desa Ketangga, Kecamatan Selong.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Kamis (20/6) sekitar pukul 18.00 Wita, saat membuka pintu kamar korban. Ibu korban kaget melihat kondisi korban berlumuran darah. Apalagi ibu korban melihat sebilah parang yang diduga digunakan terduga pelaku menghabisi korban di sebelah korban.

Melihat anaknya sudah tak bernyawa dan berlumuran darah, ibu korban berteriak minta tolong dan mendengar teriakan itu, para tetangga beramai-ramai mendatangi TKP.

Aparat Polsek bersama Inafis Polres Lombok Timur langsung mendatangi TKP, termasuk mengamankan sebilah pedang yang di gunakan menghabisi korban."Jasad korban pun di evakuasi dan di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement