REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membantah telah mengarahkan dan mengiming-imingi saksi dalam persidangan kasus itu pada 2016 silam.
Bantahan itu dilontarkan Titin setelah Mabes Polri mengungkapkan adanya langkah pengacara dan orang tua pelaku yang meminta saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
"Saya sangat membantah. Saat persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi. Boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming, wong mereka bicara yang sebenarnya saja selalu diarahkan sesuai BAP oleh hakim,’’ kata Titin, saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/6/2024) malam.
Selain itu, lanjut Titin, pihaknya dan keluarga kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengiming-imingi saksi dengan uang.