Jumat 21 Jun 2024 13:05 WIB

Disebut Polisi Imingi Saksi Pembunuhan Vina, Pengacara Saka Ungkap Fakta Sebenarnya

Titin mengaku hanya dibayar empat juta dan itu pun dibayar dicicil.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membantah telah mengarahkan dan mengiming-imingi saksi dalam persidangan kasus itu pada 2016 silam.

Bantahan itu dilontarkan Titin setelah Mabes Polri mengungkapkan adanya langkah pengacara dan orang tua pelaku yang meminta saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta. 

Baca Juga

"Saya sangat membantah. Saat persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi. Boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming, wong mereka bicara yang sebenarnya saja selalu diarahkan sesuai BAP oleh hakim,’’ kata Titin, saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/6/2024) malam.

Selain itu, lanjut Titin, pihaknya dan keluarga kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengiming-imingi saksi dengan uang.