Jumat 21 Jun 2024 13:05 WIB

Disebut Polisi Imingi Saksi Pembunuhan Vina, Pengacara Saka Ungkap Fakta Sebenarnya

Titin mengaku hanya dibayar empat juta dan itu pun dibayar dicicil.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membantah telah mengarahkan dan mengiming-imingi saksi dalam persidangan kasus itu pada 2016 silam.

Bantahan itu dilontarkan Titin setelah Mabes Polri mengungkapkan adanya langkah pengacara dan orang tua pelaku yang meminta saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta. 

Baca Juga

"Saya sangat membantah. Saat persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi. Boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming, wong mereka bicara yang sebenarnya saja selalu diarahkan sesuai BAP oleh hakim,’’ kata Titin, saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/6/2024) malam.

Selain itu, lanjut Titin, pihaknya dan keluarga kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengiming-imingi saksi dengan uang.

"Mana bisa saya ngiming-ngimingi, duitnya dari mana? Saya mendampingi Saka Tatal dari 2016 sampai melakukan kasasi, tahu gak bayarannya berapa? Rp 4 juta, itupun dicicil. Sama dengan Sudirman, saya mendampingi Sudirman sampai selesai sidang, sama juga Rp 4 juta, dicicil,’’ kata Titin.

Titin mengungkapkan, saksi yang hadir dalam persidangan, susah untuk menyampaikan fakta sebenarnya. Pasalnya, mereka diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

‘’Boro-boro saya mengiming-imingi saksi, saksi bicara yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dirasakan, apa yang dilihat, apa yang terjadi aja itu sudah susah. Karena hakim waktu sidang Saka Tatal, harus sesuai BAP,’’ tukas Titin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement