Selasa 25 Jun 2024 07:03 WIB

Tanaman Kratom, Si Daun Ajaib dengan Segala Manfaat dan Kontroversinya

Kratom dinilai memiliki efek samping seperti halusinasi dan delusi.

Rep: Mgrol152/ Red: Qommarria Rostanti
Tanaman kratom. Presiden Jokowi menginstruksikan Kemenkes dan BRIN meneliti lebih lanjut tentang manfaat tanaman kratom.
Foto: Antara
Tanaman kratom. Presiden Jokowi menginstruksikan Kemenkes dan BRIN meneliti lebih lanjut tentang manfaat tanaman kratom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah  menginstruksikan Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom. Pasalnya tanaman itu disebut memiliki kandungan narkotika.

“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga

Dalam ratas tersebut, ujar Moeldoko, dibahas temuan Kementerian Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri. Namun, pemerintah masih menunggu hasil riset lanjutan dari BRIN yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Sebenarnya, apa itu tanaman kratom? Kratom memiliki nama lain Mitragyna speciosa merupakan tanaman asal Asia Tenggara yang termasuk ke dalam genus Mitragyna dan memiliki sejarah panjang dalam pemanfaatan tradisional. Kratom adalah tanaman asli Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Papua Nugini dan dikonsumsi untuk menimbulkan berbagai efek mental dan fisik seperti sedasi dan kepala pusing. Tanaman kratom dapat dikonsumsi dalam bentuk daun yang sudah dihancurkan, teh, kapsul, atau bubuk.