REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan membahas tata kelola tanaman kratom. Presiden menginstruksikan Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika.
“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dalam ratas tersebut, ujar Moeldoko, dibahas temuan Kementerian Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri. Namun, pemerintah masih menunggu hasil riset lanjutan dari BRIN yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.
Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom. Hingga saat ini, belum ada pengaturan mengenai standarisasi produk kratom.
Moeldoko mengatakan, selama ini kratom sudah banyak dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, layaknya kopi. Dia juga mengeklaim efek kecanduan dari konsumsi kratom cenderung rendah.
“Maka, perlu ada tata kelola, tata niaga, dan legalitasnya, sehingga tidak ada lagi kratom yang mengandung unsur tidak sehat (seperti bakteri) salmonella, ecoli, dan logam berat. Sekarang ini (ekspor kratom) menurun, karena kita belum ada standar, sehingga ada produk yang di-reject dan harganya turun,” ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan tanaman kratom sebagai obat di dalam negeri. "Dalam negerinya, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi.
Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama BPOM. Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom, akan diatur Kementerian Perdagangan "Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," jelasnya.
Potensi ekspor. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.