Kamis 20 Jun 2024 18:18 WIB

Pemerintah akan Atur Tata Kelola Kratom, Tanaman yang Disebut Mengandung Narkotika

Tanaman kratom berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.

Red: Mas Alamil Huda
Daun kratom.
Foto: Republika
Daun kratom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan membahas tata kelola tanaman kratom. Presiden menginstruksikan Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika.

“Presiden menekankan yang perlu dioptimalisasi adalah asas manfaat kratom itu,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi tentang legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Dalam ratas tersebut, ujar Moeldoko, dibahas temuan Kementerian Kesehatan bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri. Namun, pemerintah masih menunggu hasil riset lanjutan dari BRIN yang ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom. Hingga saat ini, belum ada pengaturan mengenai standarisasi produk kratom.