REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah, terus melakukan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Iim Rohiman, awalnya target PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah. Tapi, sekarang yang harus diselesaikan menjadi 60 ribu bidang karena beberapa tahun lalu terkendala pandemi Covid 19.
“Kami menargetkan tahun ini sebanyak 50 ribu sertifikat program PTSL tuntas, hingga saat ini proses input pemberkasan sebanyak 47 ribu bidang tanah, dan yang sudah selesai sudah diserahkan ke desanya masing-masing,” ujar Iim, Rabu (26/6/2024).
Iim mengatakan, untuk mempercepat program PTSL di Bandung Barat, perwakilan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat mengikuti Sosialisasi Program Starategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program PTSL, dihadiri anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat Iim Rohiman, dan Penata Pertanahan Madya Kanwil BPN Provinsi Jabar Hehen Suhendar, di Imah Seniman, Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (25/6/2024).
Iim mengatakan, dalam proses percepatan program PTSL, masyarakat untuk segera mengajukan ke desanya masing-masing mengingat program tersebut sangat membantu. Selain gratis, prosesnya juga cepat.
Untuk selanjutnya, kata Iim, Tahun 2024 program PTSL Gratis ini di Kecamatan Lembang berjalan di Desa Cikidang dan Desa Suntenjaya, sementara Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang tahun 2024 baru pemetaan untuk ditetapkan tahun 2025.
“Pelaksanaan program PTSL di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang tahun 2024 baru pemetaan, diterapkan tahun 2025,” kata Iim.
Sementara anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi juga mengatakan bahwa animo masyarakat pada Program PTSL sangat baik untuk menyelesaikan bidang tanahnya. Disamping gratis, dengan bidang tanah sudah bersertifikat memiliki berbagai keuntungan.
“Tanah yang masyarakat miliki bisa memiliki legalitasdan kekuatan hukum yang jelas. Begitupun ketika suatu hari nanti dijual atau dijadikan agunan akan memiliki nilai lebih,” katanya.
Sementara itu salah seorang peserta sosialisasi Poppy Siti Noraeni menanyakan terkait lahan negara bebas Ex Eigendom bisa disertakan dalam program PTSL. Menurut Penata Pertanahan Madya dari Kanwil BPN Jabar Henhen Suhendar, bahwa lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL. “Itu bisa diajukan Sepanjang lahannya clean and clear,” kata Henhen.