Kamis 27 Jun 2024 06:05 WIB

Beda dengan Tajikistan, Negara Kristen Ini Justru Tolak Pelarangan Niqab

Pemerintah menolak usulan Ketua Dewan HAM Rusia

Red: A.Syalaby Ichsan
Muslimah Rusia (Ilustrasi).
Foto:

Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab untuk Muslimah pada 19 Juni 2024 lalu. Pelarangan tersebut seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara itu.

RUU yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen itu, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.

Lebih dari sebulan sebelumnya, pada 8 Mei, majelis rendah parlemen negara tersebut, Majlisi Namoyandagon, menyetujui RUU tersebut. Dengan jilbab sebagai pusatnya, RUU ini menargetkan pakaian tradisional Islam.

Undang-undang ini mengubah undang-undang ‘Tentang Peraturan Hari Raya dan Upacara’ yang ada dan melarang “impor, penjualan, promosi, dan pemakaian pakaian yang dianggap asing bagi budaya nasional”. Inti dari perubahan ini adalah larangan hijab, penutup kepala yang dikenakan oleh wanita Muslim, serta pakaian lain yang berhubungan dengan Islam.

Pelanggaran dapat dikenakan denda mulai dari 7.920 somoni (sekitar Rp 12 juta) untuk pelanggar individu hingga 39.500 somoni (Rp 61 juta) menurut Layanan Tajik Radio Liberty. RUU tersebut juga melarang “Idieh”, kebiasaan anak-anak diberi uang pada saat Idul Fitri dan “Navroz”, perayaan menjelang Idul Fitri dan Idul Adha.

Pelarangan jilbab ternyata juga diberlakukan oleh beberapa negara berpenduduk Muslim eks jajahan Uni Soviet. Meski larangan itu tak berlaku umum, pemerintah negara-negara tersebut menerapkan aturan 'bebas jilbab' bagi para pelajar di sekolah. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement