REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab untuk Muslimah pada 19 Juni 2024 lalu. Pelarangan tersebut seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara itu.
RUU yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen itu, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.
Pelarangan jilbab ternyata juga diberlakukan oleh beberapa negara berpenduduk Muslim eks jajahan Uni Soviet. Meski larangan tersebut tak berlaku umum, pemerintah negara-negara tersebut menerapkan aturan 'bebas jilbab' bagi para pelajar di sekolah.
Berikut empat negara yang melarang jilbab di sekolah bagi para pelajar yang dirangkum Republika dari berbagai sumber.
Kazakhtan dan Azarbeijan..