Kamis 27 Jun 2024 12:10 WIB

Badan Pengawas MA Turun Tangan, Ada Apa dengan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh?

Gazalba bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsinya.

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menelaah materi pengaduan KPK soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ia bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba atas surat dakwaan JPU KPK.

“Benar. Pengaduan sudah kita terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud,” ucap Kepala Bawas MA Sugiyanto dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga

Sugiyanto menjelaskan, penelaahan yang dilakukan Bawas MA tersebut mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang memutuskan putusan sela Gazalba Saleh tersebut.

“Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut,” ujar Sugiyanto.

 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai anggota.

Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Kemudian, tim jaksa KPK, Rabu (29/5/2024), mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela tersebut. Adapun, Senin (24/6/2024), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh tersebut.

Pengadilan tinggi juga menyatakan surat dakwaan atas nama Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan perkara Gazalba Saleh.

photo
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

Bau anyir yang diendus KPK. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement