REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dituntut hukuman penjara 15 tahun dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan surat tuntutan pada Kamis (5/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Wawan dalam sidang itu.
Gazalba Saleh juga dihadapkan pada tuntutan kewajiban membayar uang pengganti atas kejahatannya. "Menuntut menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar Wawan.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Wawan.