Rabu 26 Jun 2024 08:22 WIB

KPK Ultimatum Pengadilan Tipikor: Tahan Gazalba Saleh dan Ganti Hakimnya!

PT Jakarta menginstruksikan PN Jakpus meneruskan pemeriksaan Gazalba Saleh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menahan lagi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, KPK sudah memenangkan upaya perlawan atau verzet yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Nawawi memberi pesan keras soal urgensi penahanan Gazalba. Pasalnya, KPK keberatan kalau Gazalba yang berstatus terdakwa tak mendekam dalam jeruji besi. "Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka," ujar Nawawi.

KPK juga mendesak agar susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh diganti. KPK tak ingin Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Ad Hoc Sukartono menangani perkara itu. "Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ucap Nawawi.

Nawawi menyampaikan permintaan ini terbilang logis agar majelis hakim tak terjebak dengan putusannya sendiri. Sehingga majelis hakim yang sama tidak menyidangkan perkara yang pernah diputus mengabulkan eksepsi terdakwa.

"Ini maksud kami untuk menghindari, jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal seperti ini," ucap Nawawi.

photo
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

Isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Baca di halaman selanjutnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement