Pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
"Optimis 99 persen kami optimis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami," katanya.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir. "Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
"Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," kata dia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut. Jules menyampaikan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya yang dijadwalkan 1 Juli 2024, Polda Jabar akan hadir dan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.
"Jadi, terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan. Terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," ucap dia.
Salah seorang tetangga Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suharsono (40 tahun) yakin, Pegi merupakan korban salah tangkap. Pasalnya, dia masih bersama Pegi di Bandung pada 27 Agustus 2016 atau saat peristiwa keji pembunuhan Vina dan Eky terjadi.… pic.twitter.com/33jaVoJBR2
— Republika.co.id (@republikaonline) May 27, 2024