Kamis 27 Jun 2024 20:25 WIB

MKD akan Gali Keterangan PPATK Soal Anggota DPR RI Pemain Judol

Transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu kali.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sartono Hutomo menyebut MKD mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. MKD ingin menggali temuan data 1.000 anggota DPR hingga DPRD yang diduga jadi pemain judi online (judol).

"MKD akan undang rapat PPATK," kata Sartono ketika diwawancara Republika pada Kamis (27/6/2024).

Sartono tapi belum bisa merinci kapan MKD DPR menghadirkan Kepala PPATK untuk dimintai data serta klarifikasinya soal anggota DPR pemain judol. MKD disebut masih merapatkannya.

"Insya Allah secepatnya. Kita tunggu dulu rapat internal MKD," ucap Sartono.

Sartono memandang dengan adanya laporan dan data PPATK maka MKD bisa menindaklanjuti. Apalagi kalau sudah ditemukannya bukti awal.

"Untuk itu saya sebagai anggota MKD mengimbau dan mengingatkan agar wakil rakyat jangan sampai terjerumus pada judi online," ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan hampir di tiap tahunnya.

"Pada tahun 2023 angka transaksi mencapai Rp 327 triliun. Nah di tahun 2024 kuarter pertama sudah Rp 101 triliun lebih terkait judol (judi online)," ujarnya saat menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota DPR pada 26 Juni 2024.

Bahkan Ivan membongkar ada lebih dari 1.000 orang di lembaga legislatif pusat dan daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judol.

Ivan menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.

Data itu disampaikan Ivan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan legislatif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement