Selasa 02 Jul 2024 20:05 WIB

Kasus Kereta Tabrak Damkar, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasan PT KAI

Mobil Damkar diduga menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sebuah mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Indramayu tertabrak kereta api barang di perlintasan KM 138+2/3 yang masuk wilayah  Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.55 WIB.
Foto: Dok Humas Daop 3 Cirebon
Sebuah mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Indramayu tertabrak kereta api barang di perlintasan KM 138+2/3 yang masuk wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 01.55 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali urutan prioritas kendaraan di perlintasan kereta api. Peringatan ini digaungkan setelah terjadinya insiden lokomotif tertemper (tertabrak) mobil pemadam kebakaran (Damkar) di perlintasan sebidang di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Dia mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Baca Juga

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," kata Joni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Ia menyebut, hal itu telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Joni mengungkapkan, pada hari ini, Selasa, 2 Juli 2024, pukul 01.55 WIB, masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan bahwa lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. Akibat peristiwa itu, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.

Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

KAI mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. "Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," katanya.

Dia menyebut, kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat. Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

"Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya," kata dia.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Joni mengatakan, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami mengimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" kata Joni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement