REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria bernama Akri, salah satu terdakwa sekaligus saksi dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret artis Ammar Zoni, mengungkapkan Ammar memodali bisnis jual-beli barang haram tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024), mengatakan, dalam keterangan Akri, Ammar dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023. Itu sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau keterangan Akri, jelas tadi ngomongnya (Ammar memodali jual-beli narkotika)," katanya.
Dia mengatakan, Akri ini adalah saksi material. Sebab, Akri saksi yang mengalami, melihat, berada di lokasi, serta mengetahui.
Khareza mengungkapkan, Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu Rp 50 juta. Akri menjanjikan keuntungan Rp 5 juta serta sabu seberat 5 gram yang bisa dipakai Ammar.
"Jadi Rp 50 juta kan dapat satu ons tuh, satu ons itu 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi 95 gram. Yang lima gram dikasih ke Ammar Zoni untuk dipakai," kata Khareza.
Khareza melanjutkan, dari sabu yang dijual sebanyak 95 gram, Ammar akan mendapatkan uang kembali sebesar Rp 55 juta.
"Jadi keuntungan Rp 5 juta dan barang pakai lima gram. Jelas itu pemodalnya Ammar Zoni, kalau keterangan Akri ya," tutur Khareza.
Sedangkan dalam persidangan, Akri berujar bahwa bisnis tersebut merupakan ide darinya yang lalu disepakati oleh Ammar. "Ide saya. Ya dia (Ammar) oke saja," kata Akri saat memberikan kesaksian.
Akri kemudian mengabarkan kepada Ammar bahwa narkotika jenis sabu itu telah ada empat hari sebelum penangkapan dan meminta uang Rp 50 juta dari Ammar.
Adapun Akri mendapat sabu sebanyak 100 gram dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi, Jawa Barat. "Saya bilang (ke Ammar) ini udah ada teman saya, kalau jadi transfer saja duitnya," kata Akri.
Setelah mendapat uang dari Ammar, Akri kemudian bertransaksi dengan Fajar. Lalu Fajar memberikan 100 gram sabu kepada seorang DPO lain bernama Yongki.
Yongki dalam kasus tersebut berperan sebagai pengecer atau pengedar. Yongki memberikan lima gram dari 100 gram itu kepada Akri dan mengedarkan sisanya. Kemudian Akri memberikan lima gram narkoba jenis sabu itu kepada Ammar.
Khareza menjelaskan bahwa Akri yang menjanjikan modal dan keuntungan akan kembali kepada Ammar dalam tiga hari pengedaran. Namun ternyata ia tidak menepati janjinya.
"Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih cash Rp 5 juta. Jadi totalnya Rp 22 juta (ke Ammar)," kata Khareza.
Khareza menyebutkan Ammar membantah keterangan Akri tersebut. Ia mempersilakan Ammar melakukan itu.
Ammar menegaskan, uang Rp 50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.
Dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) tentang narkotika. Sidang tuntutan kasus narkotika yang menimpa Ammar Zoni rencananya dilanjutkan pekan depan.