REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2025). Sekjen DPP PDIP itu dinilai bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Kader DPD PDIP DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Dia menilai, kasus kasus tersebut sarat dengan muatan politis.
"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa, tapi kami tetap menghargai tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Kenneth melalui keterangannya, Kamis.
Menurut Kenneth, tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan selama persidangan. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan. "Kita berharap majelis hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI itu
Dia pun menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan menolak segala bentuk suap atau intervensi. Kenneth menyebut, hal itu merupakan pesan yang tidak boleh diabaikan. "Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kami harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki," ujarnya.