Selasa 02 Jul 2024 21:37 WIB

Tolak Gugatan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bakal Tunjukkan Bukti-Bukti di Sidang Besok

Tim hukum Polda Jabar bakal menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan, besok

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Israr Itah
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat bakal menunjukkan bukti-bukti dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, Rabu (2/7/2024). Mereka juga akan membawa saksi ahli untuk membeberkan terkait penetapan tersangka Pegi.

"Besok agendanya pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi pemohon ada lima, dari kita satu saksi karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam jawaban," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan yaitu ahli pidana. Pihaknya menegaskan menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kami menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata dia.

Tidak hanya saksi ahli, ia mengatakan bukti-bukti lainnya seperti dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, hingga lainnya akan ditunjukkan. Ia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan dengan terlebih dahulu gelar perkara.

"Berkaitan dengan kasus ini, rupanya Pegi Setiawan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti besok disampaikan, visum sampaikan sebagai lampiran di dalam bukti," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan, Pegi yang menjadi tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.

Salah seorang kuasa hukum yang membacakan jawaban menjelaskan, pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka. Mulai dari intelejensi, kepribadian, status mental, serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.

"Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang," kata kuasa hukum Polda Jabar.

Ia mengatakan tiap diperiksa Pegi selalu memegang tangan dan menggaruk kepala dan cenderung menghindari kontak mata dan gelisah. Kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, Pegi membutuhkan waktu saat menjawab pertanyaan dan sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement