REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara usai dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim juga menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang selama ini berhubungan dengannya. Ia meminta maaf apabila selama ini melakukan tindakan kurang baik. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim.
Berdasarkan pantaian Republika, dalam konferensi pers itu Hasyim ditemani oleh seluruh komisioner KPU. Namun, hanya Hasyim yang berbicara dalam konferensi pers itu. "Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," ujar dia.
Reaksi korban CAT atas putusan DKPP. Baca di halaman selanjutnya.