Rabu 03 Jul 2024 20:19 WIB

Setelah PKL, Pemkab Bogor Babat Vila tak Berizin di Puncak, Ini Kata Pengamat

Keberadaan warung liar dan vila tanpa izin selama ini dibiarkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Foto udara pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan ada 331 lapak PKL yang ditertibkan di kawasan wisata Puncak yang merupakan bangunan liar.
Foto:

Berdampak Positif

Meski begitu, Yusfitriadi menilai, langkah yang dilakukan Pj Bupati Bogor itu tentu membawa dampak positif bagi Kabupaten Bogor. Tantangannya, bupati selanjutnya harus bisa membuat kebijakan agar yang sudah ditertibkan tetap bisa bertahan.

Sebelumnya, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu diberitakan mengincar vila liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. "Satu per satu, pasti (ditertibkan), perintah Pak Gubernur jelas tegakkan aturan, dan selagi saya masih jadi Penjabat di Bogor saya akan menegakkan itu, saya akan menjadikan hukum itu sebagai panglima," ungkapnya di Cibinong, Ahad (30/6/2024).

Ia mengaku sudah memegang data mengenai jumlah bangunan yang dinyatakan melanggar ataupun tidak mengantongi izin. Namun, kata Asmawa, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan penertiban secara bertahap, mengingat jumlahnya yang terbilang tidak sedikit.

"Pertama personel kita tidak cukup banyak untuk langsung menyelesaikan semuanya, tapi secara bertahap, saya akan ikuti mekanismenya, aturannya tahapannya akan saya ikuti itu," ujar Asmawa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement