Kamis 04 Jul 2024 07:34 WIB

Kuasa Hukum Yakin Telah Buktikan di Praperadilan Bahwa Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong

Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan satu ahli di praperadilan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf
Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Insank Nasruddin menyakini bahwa Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bukan Pegi alias Perong. Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap atau error in persona.

"Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian," ucap dia belum lama ini seusai persidangan praperadilan.

Baca Juga

Insank menegaskan, saat kejadian pembunuhan pada 2016 silam Pegi Setiawan berada di Kota Bandung. Saksi-saksi yang didatangkan, ia mengatakan berkaitan dengan penetapan tersangka dan dalil salah tangkap.

"(Saksi) sangat-sangat menguatkan sangat-sangat memuaskan dan terjadi persesuaian antara saksi dan bukti surat kami kemudian dikaitkan lagi sama permohonan kami," kata Insank.

Insank optimistis bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan permohonan dirinya. Sebab, Pegi Setiawan berada di Kota Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.

Tidak hanya itu, tim Polda Jawa Barat menanyakan secara rinci aktivitas Pegi Setiawan di Agustus malam. Suharsono yang ditanya terkait itu menjawab dengan detail.

Empat saksi fakta dihadirkan yaitu Dede Kurniawan, Suharsono alias bondol, Agus dan Riana. Serta satu orang ahli Prof Suhandi Cahaya.

Dede Kurniawan teman dekat Pegi Setiawan mengaku mendapatkan pesan dari Pegi pada bulan Juli sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Serta bulan September setelah kejadian pembunuhan tersebut. Dede menyebut Pegi berada di Bandung.

Agus dan Riana mengatakan tidak mengetahui apakah Pegi berada di Bandung bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah miliknya saat peristiwa pembunuhan. Mereka berdua lebih banyak berkomunikasi dengan Rudi Irawan ayah Pegi yang bertindak sebagai mandor.

Sedangkan Suharsono alias bondol mengaku Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku diantar Pegi, Robi adik Pegi dan Ibnu dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement