REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kartini ibu dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 berharap permohonan praperadilan anaknya dikabulkan majelis hakim. Kartini berharap, Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Harapan saya semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Ia mengaku sudah menjenguk Pegi Setiawan di tahanan dan melihat kondisi anaknya sehat. Namun, saat ini cenderung kurus. "Alhamdulillah Pegi sekarang agak kurus cuma ya lumayan dia sehat bersemangat sekarang," katanya.
Kartini mengatakan, terus memberikan dukungan kepada Pegi anaknya untuk tetap kuat. Tidak hanya itu, ia mengatakan anaknya mengucapkan terima kasih kepada petugas yang memberikan makan Pegi untuk sahur. "Ya biasa memberi support supaya pegi kuat gitu aja," kata dia.
"Terima kasih kami ucapkan kepada petugas kepolisian sampai Pegi memberikan sahur. Kami sangat apresiasi, semoga tuhan membalas kebaikan pak polisi," kata dia.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.
Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.