Senin 08 Jul 2024 10:00 WIB

Uni Eropa Diminta Tunda Undang-Undang Anti Deforestasi

Beberapa anggota parlemen mendukung penundaan EUDR.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Foto kawasan hutan yang rusak akibat pembukaan lahan di perbukitan Sungai Pisang, Bungus, Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/8).
Foto: ANTARA FOTO
Foto kawasan hutan yang rusak akibat pembukaan lahan di perbukitan Sungai Pisang, Bungus, Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Sejumlah negara dan beberapa industri meminta Uni Eropa menunda kebijakan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR). UU deforestasi yang mulai berlaku pada 30 Desember mendatang mewajibkan perusahaan-perusahaan negara anggota Uni Eropa yang menjual kedelai, daging sapi, kopi, minyak sawit dan produk lain membuktikan rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada pengrusakan hutan.

Perusahaan-perusahaan 27 negara anggota blok tersebut juga dilarang mengekspor produk yang menimbulkan deforestasi. Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan sejumlah asosiasi industri termasuk Confederation of European Paper Industries (CEPI) ingin kebijakan itu ditunda.

Baca Juga

Mereka mengajukan sejumlah keluhan termasuk sistem Uni Eropa belum selesai mengelola pelarangan. Dalam suratnya ke CEPI bertanggal 2 Juli 2024, Komisioner Lingkungan Eropa Virginijus Sinkevicius menyadari keluhan-keluhan tersebut tapi ia tidak memberi indikasi Uni Eropa akan mempertimbangkan untuk menunda kebijakan tersebut.

"Kami mendengar masukan dari sejumlah stakeholder yang menyatakan persiapan implementasinya mungkin akan menantang. Namun kami juga melihat tanda-tanda dorong dari banyak sektor dan negara yang ingin bekerja sama dalam syarat EUDR (Regulasi Deforestasi Uni Eropa)," kata Sinkevicius dalam surat tersebut.

Sinkevicius mengatakan sistem daring yang mengizinkan perusahaan menyampaikan pernyataan uji tuntas mereka sedang dikerjakan. Saat ditanya mengenai EUDR, Direktur Jenderal CEPI Jori Ringman mengatakan undang-undang itu tidak memungkinkan bagi penerbit buku, karena sulit bagi mereka melacak kertas mana yang membuka lahan hutan dan mana yang tidak.

"Baik pendoman maupun sistem informasi UEDR belum siap," tambah Ringman, Ahad (6/7/2024).

Kebijakan itu memecah suara anggota parlemen dan negara-negara Uni Eropa. Beberapa anggota parlemen mendukung penundaan Lmeski mereka menyetujuinya undang-undang itu tahun lalu.

Menteri Lingkungan Denmark Magnus Heunicke disebut sudah menulis surat ke Komisi Eropa yang mendesak agar kebijakan lingkungan dunia pertama itu tidak ditunda meski ia meminta Brussels segera menyelesaikan sistem teknisnya ketika sudah diluncurkan.

"Kami yakin regulasi ini akan benar-benar mengubah permainan dalam pertarungan global melawan deforestasi," kata Heunicke dalam surat itu. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement