Marwan Iswandi kuasa hukum Pegi Setiawan melanjutkan penetapan tersangka kliennya tidak sesuai peraturan Kapolri dan Kabareskrim. Mereka menduga menetapkan status terlebih dahulu tersangka baru dicari alat bukti.
"Saya berkeyakinan, Insya Allah sebenarnya tidak ada alasan hakim untuk tidak membatalkan tersangkanya klien kami," kata dia.
Namun pihaknya akan menghormatu putusan pengadilan. Pihaknya menyakini kliennya menang.