Senin 08 Jul 2024 16:35 WIB

Mabes Polri Evaluasi Penyidik Polda Jabar Imbas Pegi Setiawan Bebas

Brigjen Djuhandhani memerintahkan Polda Jabar mematuhi putusan hakim.

Rep: Bambang Noroyono/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata pada Jumat (5/7/2024).
Foto: Edi Yusuf
Sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LRE Martadinata pada Jumat (5/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat (Jabar) wajib tunduk pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan (PS) dari status tersangka terkait pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon pada 2016. Hal itu lantaran ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi oleh penyidik Polda Jabar.

Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi atas kinerja tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Apalagi dalam persidangan terungkap ada cacat syarat formal maupun prosedural yang dilakukan penyidik dalam kasus Pegi. 

Baca Juga

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses evaluasi akan dilakukan segera. "Penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

"Dan kita melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada tentang bagaimana proses ini. Tetapi, yang pasti kita akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada saat ini," ujar Djuhandhani melanjutkan.

Menurut dia, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar, tim Dittipidum Bareskrim Polri sebetulnya sudah melakukan asistensi di lapangan. Meski begitu, Djuhandhani mengakui, di sidang praperadilan muncul pembuktian yang dilakukan kuasa hukum hingga menguatkan adanya catat syarat formal dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Dia menyebut, kecacatan prosedural tersebut yang menjadi dalil bagi hakim tunggal Eman Sulaeman dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan. "Karena kalau kita melihat sejauh mana materi dari praperadilan itu, tentu terlihat ada syarat-syarat formil yang bagi penyidik tidak melaksanakan," ujar Djuhandhani.

Karena itu, ia memerintahkan penyidik Polda Jabar mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan hakim. "Ini adalah putusan hakim yang bagi penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Djuhandhani.

Hakim praperadilan PN Kota Bandung pada Senin, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim  juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses hukum maupun penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

Pegi langsung tersangka...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement