REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon, yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Hal itu setelah Eman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman dalam sidang putusan di PN Kota Bandung, Provinsi Jabar, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky di Kota Cirebon pada 2016, yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman.
Dalam pertimbangan hakim tunggal, Eman tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.
Eman mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucap Eman.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," ujar Eman.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. Alhasil, Pegi pun harus dibebaskan dari sel Mapolda Jabar.
Ibu harap hakim adil...