Selasa 09 Jul 2024 06:22 WIB

Bebas dari Penjara, Ini Pernyataan Pertama Pegi Setiawan

Wajah Pegi Setiawan terlihat pucat saat keluar dari gedung.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

Pantauan, sejumlah kuasa hukum, keluarga dan pendukung Pegi Setiawan memenuhi Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat. Mereka menanti pembebasan Pegi Setiawan sejak sore hingga malam.

Baca Juga

Wajah Pegi Setiawan terlihat pucat saat keluar dari gedung. Ia memakai pakaian berwarna cokelat sambil memegang tasbih dan didampingi kuasa hukum Insank Nasaruddin dan Nico Kilikily dan lainnya.

Kepada media, Pegi langsung berteriak syukur sambil mengepalkan tangan ke atas. "Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ucap dia girang, Senin (8/7/2024).

Tidak hanya itu, ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia pun terus berterima kasih kepada netizen Indonesia yang mendukung dirinya.

"Saya mendukung wartawan Indonesia yang sudah mau mendukung saya dan mensuport saya," kata dia.

Ia pun berterima kasih kepada kuasa hukum yang mendukung dirinya serta mati-matian membela dirinya. Pegi mengaku selama ini dalam kondisi sehat selama di tahanan.

"Alhamdulillah sehat, di sini sehari-hari makan tidur, makan tidur," ucap dia tersenyum lebar.

Selanjutnya...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement