Pegi pun berterima kasih kepada ibunya Kartini yang sudah mendukungnya sehingga doa-doanya terkabul. Ia mengaku bahagia dan berharap kebenaran terungkap.
Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan bekerja. Usai memberikan pernyataan, Pegi didampingi kuasa hukum dan keluarga langsung menuju ke mobil untuk berangkat ke Jalan Sabang.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).