Selasa 09 Jul 2024 06:22 WIB

Bebas dari Penjara, Ini Pernyataan Pertama Pegi Setiawan

Wajah Pegi Setiawan terlihat pucat saat keluar dari gedung.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto:

Pegi pun berterima kasih kepada ibunya Kartini yang sudah mendukungnya sehingga doa-doanya terkabul. Ia mengaku bahagia dan berharap kebenaran terungkap.

Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan bekerja. Usai memberikan pernyataan, Pegi didampingi kuasa hukum dan keluarga langsung menuju ke mobil untuk berangkat ke Jalan Sabang.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement