Selasa 09 Jul 2024 17:05 WIB

Baleg DPR Ubah UU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
Foto: Dok DPR
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dia mengatakan, RUU tersebut baru disahkan untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat. Hal itu juga sudah disetujui seluruh fraksi partai politik di DPR RI.

Baca Juga

"Katakanlah paripurna terdekat menyetujui, berarti (draf RUU) ini akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nanti akan menerbitkan surpres (surat presiden), kemudian juga beserta DIM-nya, setuju atau nggak gitu," kata Supratman usai memimpin Rapat Pleno RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan! walaupun RUU tersebut tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi sebuah RUU bisa masuk dan diusulkan melalui kesepakatan antara pemerintah bersama DPR RI. Menurutnya, RUU tersebut masuk melalui usul DPR bersama pemerintah melalui kementerian.