Rabu 10 Jul 2024 08:24 WIB

Kalah di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kompolnas dan Bareskrim Polri Evaluasi Internal

Berdasarkan keputusan hakim, dalam penyidikan penangkapan Pegi terdapat beberapa hal formil yang tdak dipenuhi.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto. (Dok. Republika) 
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Bareskrim Polri bakal melakukan evaluasi internal. Ini dilakukan pascakalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pada persidangan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas Polda Jabar. Keputusan bebas ini pun berimbas pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas akan melakukan evaluasi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan. "Kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Selasa (9/7/2024)

Pertama, sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati. "Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," katanya.