MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Bareskrim Polri bakal melakukan evaluasi internal. Ini dilakukan pascakalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pada persidangan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas Polda Jabar. Keputusan bebas ini pun berimbas pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas akan melakukan evaluasi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan. "Kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Selasa (9/7/2024)
Pertama, sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati. "Itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," katanya.
Benny mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung. Bahkan, pihaknya juga memastikan jika Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman beberapa waktu lalu.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, akan segera melakukan evaluasi terhadap penyidik penangkapan Pegi. Selain itu, pihak Bareskrim juga akan mengevaluasi penyidikan kasus Pegi yang sebelumnya disebut sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
“Kita akan melihat Polda Jabar meskipun kami telah melakukan asistensi terhadap kasus penagkapan Pagi,” ucap Brigjen Pol Djuhandhani.
Meskipun demikian dia menegaskan, bahwa penanganan kasus Vina masih dipercayakan pada Polda Jabar. Djuhandhani menyinggung tentang salah tangkap, di mana pihaknya akan segera melihat lebih dalam terkait penyidikan tentang tahapan formil yang terlewatkan oleh penyidik.
Menurut dia, berdasarkan keputusan hakim, dalam penyidikan penangkapan Pegi terdapat beberapa hal formil yang tdak dipenuhi. "Ini akan menjadi evaluasi kita bersama. Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang ada, bagaimana prosesnya itu,” ucapnya. n Agus Yulianto