REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuh Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah bebas dari penjara. Pegi dinyatakan bebas usai memenangkan gugatan dalam praperadilan di Pengadilan Negara Bandung. Banyak pihak yang lantas bertanya, tanya, apakah Pegi masih bisa ditangkap.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang juga kuasa hukum Vina, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi. Hakim hanya menyatakan terjadi pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh penyidik saat menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Artinya jika penyidik perbaiki pelanggaran hukum pengacara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi," ujar Hotman di akun Instagram, Selasa (9/7/2024)
"Kalau penyidik mau, pegi dipanggil lagi jadi calon tersangka atau saksi dan selanjutnya jadi tersangka dan bisa ditahan lagi. Ini hukum acara normatif, agar masyarakat tahun," ujar Hotman.