REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus salah kelola saham yang mendera influencer Ahmad Rafif Raya menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Itu bukan pertama kalinya, sebelum-sebelumnya ada beberapa kasus salah kelola saham oleh influencer juga yang semestinya mampu diwaspadai oleh masyarakat ke depan.
Mengutip berbagai sumber, Ahmad Rafif Raya merupakan seorang influencer saham yang melancarkan aksi mengelola saham melalui perusahaan bernama PT Waktunya Beli Saham. Kini akun instagramnya @waktunyabelisaham yang menjadi media untuk promosi telah diblokir oleh Kominfo akibat kasus tersebut. Akun tersebut diketahui sebelumnya memiliki 28,1 ribu pengikut.
Influencer berkedok Manajer Investasi tersebut berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. Tercatat ada 34 klien yang menitipkan uang dengan total Rp 71 miliar untuk dikelola oleh Rafif.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rafif tidak mempunyai izin ataupun otoritas dalam mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat. Sehingga bisa disebut aktivitas Rafif dalam mengelola dana puluhan miliar itu bersifat ilegal.