REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL, majelis hakim turut menjadwalkan pembacaan vonis bagi terdakwa lain yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
"Kamis 11 Juli 2024. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Kamis (11/7/2024).
Susunan majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Rianto Adam Pontoh selaku ketua dan Fahzal Hendri serta Ida Ayu Mustikawati (Ad Hoc Tipikor) selaku anggota.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.