Selasa 10 Sep 2024 15:58 WIB

KPK Apresiasi Putusan PT DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis PT DKI Jakarta sesuai dengan tuntutan dari jaksa KPK.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penuntut umum KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara. Vonis PT DKI Jakarta sesuai dengan tuntutan dari jaksa KPK.

"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum," ujar JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga

Selain memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, semula Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, dari Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara, menjadi Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.