Kamis 11 Jul 2024 14:47 WIB

Kerusuhan Pecah Setelah Putusan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibacakan

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Rep: Rizky Suryarandika, Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) berujung ricuh. Kericuhan terjadi saat SYL akan digiring ke luar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Kericuhan diawali massa pendukung SYL yang merangsek masuk ke ruang sidang. Padahal sudah ada barisan wartawan yang menunggu SYL setelah sidang itu.

Baca Juga

Massa pendukung SYL akhirnya menyebabkan terjadi kericuhan. Sebab mereka menghalangi kerja wartawan yang akan mewawancarai SYL.

Kericuhan ini berlangsung sekitar 18 menit sampai akhirnya mereda lantaran SYL melewati jalur lain untuk keluar ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu. SYL akan dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement