Jumat 12 Jul 2024 11:32 WIB

Pejabat Daerah Ini Diduga Terima Rp 325,9 Juta dari Kasus Timah

Amir nekat bikin telaah staf untuk setujui RKAB perusahaan yang melakukan penambangan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat daerah dalam kasus dugaan mega korupsi timah. Salah satu pejabat tersebut bahkan diduga menerima uang pelicin Rp 325,9 juta.

Tiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yaitu kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mei 201-November 2021, Amir Syahbana (AS); Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019-Desember 2019, Rusbani (BN): dan Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Januari 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo  (SW). 

Tersangka yang diduga menerima uang ratusan juta itu, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, adalah AS. “Bahwa perbuatan tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena telah menerima pemberian uang senelai Rp 325,9 juta dari tersangka Achmad Albani (GM Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan juga PT MCM),” begitu kata Harli.  

Dijelaskannya, tersangka AS, secara sepihak membuat telaah staf untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019-2020, untuk perusahaan swasta yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Adapun perusahaan itu adalah  PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Rajawali Nindya Persada (RNP0, PT Trimitra Bangka Utama (TBU), dan PT Bangka Tin Industry (BTI), serta PT Rafined Bangka Tin (RBT).