REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gangguan perjudian daring atau online diklasifikasikan dalam kategori yang sama dengan kecandusn penggunaan zat. Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi, Nova Riyanti Yusuf mengatakan penelitian menunjukkan banyak kesamaan gangguan antara keduanya.
Nova menjelaskan fenomena itu diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian. Dalam keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu, dia menjelaskan kecanduan judi daring adalah kondisi ketika perilaku tersebut sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
Adapun gangguan itu, kata dia, ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara luring maupun daring. Merujuk pada DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, antara lain seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online,” katanya.
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, lanjutnya, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal. Menurutnya, sejalan dengan informasi Klasifikasi Penyakit Internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), individu dengan gangguan itu sering menemui kegagalan yang signifikan dalam upayanya mengendalikan atau mengurangi kebiasaan berjudi.
Selain itu, kata dia, individu dengan gangguan perjudian dapat meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari kebosanan. Selain itu, kata dia, individu dengan gangguan perjudian dapat terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang mereka cintai, atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.
“Seseorang yang mengalami gambling disorder dapat menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” ucap Nova.
Nova mengatakan beberapa individu dengan gangguan itu dapat terlibat dalam perjudian sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian. Menurut Klasifikasi Penyakit Internasional dari WHO, kata dia, gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat, gangguan suasana hati, gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan, dan gangguan kepribadian.