Senin 15 Jul 2024 16:37 WIB

Kabareskrim Sebut Kasus Vina Belum Ditutup Meski Status Tersangka Pegi Sudah Dicabut

Evaluasi juga dilakukan terhadap para anggota yang menangani kasus Vina.

Rep: Bambang Noroyono, Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.
Foto:

Euforia kebebasan Pegi pun terlihat dari banyaknya warga yang menyambut kepulangan Pegi ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024). Masyarakat bahkan ada yang sengaja datang dari luar Jawa Barat.

Namun, di tengah euforia atas kebebasan Pegi Setiawan, pengacara kondang Hotman Paris, menyatakan, ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi belum bebas dari pokok perkara.

Menanggapi pernyataan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, kliennya itu tidak dapat ditersangkakan lagi. Dia menjelaskan, penetapan tersangka kliennya batal berdasarkan putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.

Toni menjelaskan, di dalam amar putusan pra peradilan Pegi Setiawan, pada poin lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.