Senin 15 Jul 2024 16:37 WIB

Kabareskrim Sebut Kasus Vina Belum Ditutup Meski Status Tersangka Pegi Sudah Dicabut

Evaluasi juga dilakukan terhadap para anggota yang menangani kasus Vina.

Rep: Bambang Noroyono, Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Pegi Setiawan tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024). Kedatangannya disambut ratusan warga. Pegi juga melantunkan sholawat dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang menyambutnya.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri belum merencanakan untuk menarik penanganan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan, penanganan kasus tersebut masih dalam penyidikan lanjutan di Polda Jabar dengan mengevaluasi putusan praperadilan yang berujung pada pembebasan status tersangka Pegi Setiawan.

“Terkait kasus Vina ini, tentunya kita harus mengkaji tentang apa yang sudah terjadi. Kita saat ini hanya memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Ditarik atau tidak (penangannya oleh Bareskrim), kita lihat perkembangannya seperti apa. Yang pasti saat ini, masih dalam proses evaluasi,” begitu kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga

Wahyu mengatakan, evaluasi bukan cuma terkait perkara pokok kasus tersebut. Tetapi, kata dia, evaluasi juga dilakukan terhadap para anggota yang menangani kasus tersebut. Wahyu juga meminta agar Polda Jabar turut mendengarkan aspirasi masyarakat perihal penyidikan lanjutan kasus tersebut.

Pun sebaliknya, kata dia, agar masyarakat yang mengetahui dan memiliki informasi yang benar perihal peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi sewindu lalu itu dapat memberikan keterangan dan bukti-bukti. “Karena tentunya, kita ingin kasus ini dijalankan penyidikannya secara transparan dan profesional,” begitu kata Wahyu.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat ini belum dihentikan penyidikannya. Pada Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melalui hakim praperadilan Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan status tersangka Pegi Setiawan.

Kuli bangunan 27 tahun itu bebas setelah hampir tiga bulan dalam penahanan di Polda Jabar lantaran dituduh menjadi satu dari tiga buronan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, pembebasan status hukum tersebut belum berujung pada penghentian kasus. Karena Polda Jabar masih mengacu pada putusan pengadilan 2018, yang menyebutkan masih adanya tiga DPO terkait pembunuhan Vina dan Eky yang belum ditangkap.

Sementara tujuh terpidana saat ini menjalani pidana penjara seumur hidup. Dan satu terpidana yang sudah bebas dari hukuman penjara delapan tahun penjara, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah praperadilan PN Kota Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)
 
Pengacara Pegi bicara peluang kliennya ditersangkakan lagi. Baca di halaman selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement