REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Selama hampir dua bulan menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat (Jabar), Pegi Setiawan tidak pernah dikonfrontasi atau dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor kasus tersebut, yang juga merupakan ayah kandung dari Eky. Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
"Pegi Setiawan selama ditahan dan proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan yang namanya Iptu Rudiana selaku pelapor," kata Toni, Senin (15/7/2024).
Tak hanya dengan Iptu Rudiana, Toni melanjutkan, kliennya selama ditahan di Polda Jabar juga tidak pernah dipertemukan dengan Aep maupun Sudirman. Kedua nama tersebut mengaku pernah melihat Pegi Setiawan dalam BAP-nya.
Padahal, lanjut Toni, dalam kasus pembunuhan berencana, jika tersangkanya tidak mengakui perbuatan tersebut, maka semestinya polisi melakukan konfrontasi antara saksi dan pelaku. Namun dalam kasus pembunuhan Vina, polisi tidak pernah mepertemukan Pegi Setiawan dengan Aep maupun Sudirman.
Toni menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tersebut. Meski demikian, dia bersyukur penetapan tersangka kliennya sudah dibatalkan melalui sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Bandung sehingga Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
"Sekarang tinggal penyidik Polda Jawa Barat mencari pelaku yang sebenarnya," cetus Toni.