Selasa 16 Jul 2024 19:50 WIB

Diduga Korupsi Dana Padat Karya Mangrove, Dua Pejabat BPDAS Cimanuk Citanduy Ditahan

Temuan itu juga didukung adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kajari Indramayu, Arief Indra (tengah) dan jajarannya menunjukkan barang bukti uang yang berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi program padat karya penanaman mangrove di pesisir pantai Kabupaten Indramayu, di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (16/7/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Kajari Indramayu, Arief Indra (tengah) dan jajarannya menunjukkan barang bukti uang yang berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi program padat karya penanaman mangrove di pesisir pantai Kabupaten Indramayu, di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (16/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu. Program itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk – Citanduy tahun 2020.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, kedua tersangka adalah RD, selaku Kepala BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), serta BP selaku Plt Kasi Program pada BPDAS Cimanuk Citanduy yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga

‘’Keduanya kami lakukan penahanan. (Mulai hari ini) kami titipkan di Lapas Indramayu selama 20 hari kedepan,’’ ujar Arief, saat ditemui di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (16/7/2024).

BPDAS Cimanuk-Citanduy pada 2020 mendapatkan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp 13.050.000.000. Rehabilitasi itu diperuntukkan untuk hutan mangrove di pesisir pantai Kabupaten Indramayu.