Rabu 17 Jul 2024 13:30 WIB

Dalih Pemprov DKI Jakarta di Balik Pemecatan Berjudul 'Cleansing Guru Honorer'

P2G mendapat laporan 107 guru honorer di DKI Jakarta dipecat pada tahun ajaran baru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
 Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. (ilustrasi)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang menjadi korban pemecatan di awal tahun belajar Juli 2024. Pos pengaduan ini merupakan hasil kerjasama LBH Jakarta dengan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta Guru Honorer Muda (GHM).

"Benar sore ini kami buka posko pengaduan," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan kepada Republika, Rabu (17/7/2024).

Fadhil mengendus pemecatan guru honorer itu berhubungan dengan kebijakan 'cleansing' oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

"Pemberhentian sepihak tersebut merupakan bagian dari kebijakan cleansing pegawai non ASN di wilayah DKI Jakarta," ujar Fadhil.

LBH Jakarta menemukan indikasi kebijakan ini melanggar hak para guru honorer. Bahkan mereka juga menderita secara psikologis.

"Kami mendapati adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang signifikan dari kebijakan ini, yang secara langsung telah merugikan banyak guru honorer," ujar Fadhil.

Pos pengaduan ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan hukum dan moral kepada para guru honorer terdampak. Nantinya, data yang terhimpun di pos pengaduan dapat digunakan guna menempuh upaya hukum.

"Korban terdampak pasti jauh lebih luas daripada temuan awal," ujar Fadhil.

photo
Karikatur Opini Republika : Marketplace Guru - (Republika/Daan Yahya)

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement