Kamis 18 Jul 2024 09:41 WIB

Kasus 51 Siswa Dibatalkan Masuk SMA Negeri, Disdik: Bisa Bersekolah di Swasta

Sebanyak 51 siswa sudah diterima SMAN di Depok jalur prestasi rapor, tapi dibatalkan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno.
Foto: Antara/Feru Lantara.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menjamin 51 calon peserta didik yang dianulir penerimaannya di SMAN dapat bersekolah di swasta. Sebanyak 51 CPD yang dibatalkan terdapat di delapan satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 siswa), SMAN 2 (1 siswa), SMAN 3 (5 siswa), SMAN 4 (1 siswa), SMAN 5 (4 siswa) , SMAN 6 (8 siswa), SMAN 12 (5 siswa), dan SMAN 14 (2 siswa).

Mereka dibatalkan statusnya setelah mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi rapor. "Kami tentunya memfasilitasi anak-anak agar dapat bersekolah di swasta. Ini merupakan langkah pertama yang kami lakukan agar anak-anak tersebut bisa bersekolah," kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga

Sutarno menjelaskan hingga Rabu (17/7/2024) pukul 16.00 WIB, ada tiga siswa yang belum dapat bersekolah. Pihaknya pun akan membantu untuk dapat sekolah swasta sesuai dengan keinginan mereka. "Kami terus memantau agar 51 siswa ini dapat bersekolah secepatnya. Jangan sampai mereka tidak dapat sekolah," kata Sutarno.

Menurut dia, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya. "Namun semuanya tetap kami pantau, evaluasi, dan monitoring terus agar anak-anak dapat bersekolah," ujar Sutarno.

Menurut Sutarno, bagi pihak yang melakukan kecurangan dalam PPDB melalui jalur prestasi rapor akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau dari tatanan kepegawaian, nanti ada hal-hal harus dilakukan pembinaan atau sanksi, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan kepegawaian," katanya.

Sebelumnya Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik tingkat SMAN Kota Depok pada PPDB Tahap II melalui jalur prestasi rapor. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto  membenarkan adanya kasus itu.

Hal itu terjadi karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya yang dilakukan oleh pihak SMP. Abur menjelaskan, nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Perubahan nilai rapor...

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement